Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Konsumen BMW X5 Gugat Astra International dan BMW Senilai Rp 14,5 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 29 September 2021, 16:54 WIB
Konsumen BMW X5 Gugat Astra International dan BMW Senilai Rp 14,5 Miliar
Tim kuasa hukum PT Sinar Baru Permai/Ist
rmol news logo Astra International dan BMW Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat senilai 14,5 miliar oleh konsumen.

Gugatan tersebut dilayangkan PT Sinar Baru Permai setelah mendapati dugaan kasus cacat tersembunyi di BMW X5.

"Inti gugatan kami berkaitan dengan dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen terhadap klien kami atas pembelian mobil BMW seri lima," kata Managing Partner SKY Law Firm yang juga klien hukum PT Sinar Baru Permai, Leonardus Sagala, Rabu (29/9).

Ia menjelaskan, gugatan kerugian senilai Rp 14,5 miliar itu terbagi atas dua hal. Pertama kerugian material Rp 4,5 miliar yang bersumber dari harga mobil dan hilangnya hak klien untuk menggunakan mobil tersebut.

"Kedua kerugian immaterial Rp 10 milar karena hilangnya kesempatan klien kami dalam menggunakan saat melakukan perjalanan bisnis," jelasnya.

Sejumlah barang bukti pun turut dilampirkan dalam gugatan, di antaranya dokumen, saksi-saksi, dan komunikasi dengan pihak Astra International dan BMW Indonesia.

Kasus ini terdaftar dalam nomor perkara 579/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran perkara tertulis pada 27 September dan penetapan Majelis Hakim dilakukan pada hari yang sama.

"Kami masih menunggu panggilan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA