Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Harus Jelaskan Kebijakan Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur Tidak Melanggar UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 Januari 2018, 16:44 WIB
Pemerintah Harus Jelaskan Kebijakan Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur Tidak Melanggar UU
rmol news logo . Untuk mencegah munculnya polemik menjelang pilkada serentak 2018, penunjukan dua jenderal aktif Polri sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jabar dan Sumut oleh pemerintah, harus dijelaskan secara komperhensif tidak melanggar Undang-Undang (UU).

Begitu pandangan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kepada wartawan di Media Center  DPR, Jumat (26/1).

Pemerintah, Fahri Hamzah menegaskan, harus memastikan apakah kebijakan tersebut melanggar aturan atau tidak. Sebab ada orang yang menginterpretasikan yang namanya eselon satu bukan Polri atau TNI.

"Pastikan itu dulu," katanya.

Apalagi, dia melanjutkan, penunjukan anggota Polri sebagai Plt Gubernur tersebut justru membuat publik cemas. Sebab kebijakan itu dibuat karena ada kepentingan pemerintah, terutama untuk mengantisipasi daerah-daerah yang dianggap kurang aman dan pilkada itu nanti akan berlangsung tidak bersih karena adanya intervensi dan tindakan yang tidak benar.

"Itu pendulumnya. Satu sisi pemerintah mau mengantisipasi keamanan. Satu sisi publik mencemaskan adanya tindakan yang tidak netral dari aparat. Kalau pemerintah mau mengantisipasi tidak adanya pelanggaran UU, maka pastikan ini keputusan kabinet yang merupakan keoutusan eksekutif yang tertinggi," pintanya.

Melanjutkan pernyataannya, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, kalau dianggap kosong maka pemerintah atau presiden mengeluarkan semacam peraturan.

"Levelnya saya enggak tahu. Apakah PP, ya kalau perppu mungkin terlalu ekstrim, apakah perpres atau apa saya enggak tahu. Sehingga publik tahu dari apa yang dimau pemerintah ini. Jadi itu satu, soal hukum dulu," tambahnya lagi.

Terakhir, Fahri Hamzah berharap ada jaminan dari institusi Polri dan TNI untuk tidak terlibat, sehingga antara plt (kalau benar-benar terpaksa diambil dengan pemdanya), itu dibuat jarak wahwa di antara mereka tidak ada komando apa-apa.

"Itu cara untuk menghilangkan kecurigaan rakyat. Tapi menurut saya ya, kalau ada pejabat non TNI/Polri ya mbok pejabat non TNI dan Polri lah. Masa sih enggak ada sipil yang jago?" tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas (Kabag Penum Divhum) Kepolisian Indonesia, Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan, dua perwira tinggi polisi bakal menjadi pelaksana tugas gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur saat Pilkada serentak 2018.

Dua jenderal polisi itu adalah Asisten Operasi (Asop) Kapolri, Irjen Pol. Mochamad Iriawan (bekas kepala Polda Metro Jaya) menjadi pelaksana tugas gubernur Jawa Barat. Serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv. Propam) Polri, Irjen Pol. Martuani Sormin, menjadi pelaksana tugas gubernur Sumatera Utara.

"Kapolri, masih menunggu surat resmi dari Kumolo (Mendagri/Tjahjo Kumolo) untuk memastikan siapa yang akan menduduki jabatan sementara itu," kata Sitompul.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA