Ketua I Gaikindo Jongkie G Sugiarto mengatakan, usulan pengusaha truk kepada pemerintah untuk mengenakan pajak khusus membangun jalan atau
road development tax terhadap produsen kendaraan pribadi sangat tidak tepat. PenerapanÂnya akan menambah harga jual kendaraan pada konsumen.
"Harga mobil akan meningkat kalau dikenakan pungutan lagi, pajak apa pun namanya yang pasti harga mobil akan meningÂkat," kata Jongkie.
Produsen kendaraan khawatir kenaikan harga jual karena usuÂlan tersebut membuat penjualan anjlok lantaran masyarakat meÂnahan daya beli. "Di lain sisi akan membuat penjualan menuÂrun kalau sampai penjualan menurun maka produksi perlu pengurangan," tuturnya.
Jika produksi sampai dikurangi, akibatnya yang paling ditakutin oleh perusahaan adalah pengurangan beban perusahaan terÂmasuk mengurangi pasokan bahan baku dan pengurangan karyawan. "Bisa ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), itu yang tidak kami inginkan," cetusnya.
Dia berharap, APM jangan ditarik pungutan lagi. Pasalnya, kendaraan sudah banyak dibeÂbani banyak pungutan. Beragam pungutan tersebut dimasukkan dalam harga jual, jika ditamÂbahkan lagi pungutan baru maka minat orang untuk membeli akan berkurang.
"Produsen mobil APM sudah bayar pajak sangat besar dan pada ujungnya yang bayar ya yang beli kendaraan bermotor," katanya.
Menurut Jongkie, pembangunan jalan raya sendiri sudah menjadi tanggung jawab atau program pemerintah jadi biar saja negara yang mengaturnya dengan dana yang sudah ada. Karena itu, usulan dari pengusaha truk kepada pemerintah jangan diterapkan lantaran akan menimbulkan polemik baru.
"Pajak itu sudah masuk renÂcana pemerintah dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), itu tanggung jawab pemerintah maka waÂcana ini harus dipikirkan lagi," tuturnya.
Dia mempertanyakan, balik kepada pengusaha truk jika pajak kendaraan bermotor itu dikenakan pada jenis kendaraan seperti bus atau truk apakah pengusaha tidak merasa keberaÂtan. "Akibatnya nanti harga jual truk bisa naik juga ya kan muter di situ juga kena pengusaha truk juga maka pikirkan lagi wacana ini tepat atau tidak," ucapnya.
Dewan Penasihat Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata menilai, usulan tersebut adalah kabar baik bagi pemerintah tapi kabar buruk bagi produsen kendaraan. "Kita tidak mungÂkin menerima rencana karena totalitas itu tanggung jawab peÂmerintah," ujar Gunadi.
Pemerintah diharapkan tidak menerapkan usulan tersebut. Menurut dia usulan harus dicerÂmati lagi lantaran kendaraan bermotor sampai sekarang sudah dibebani 26 jenis pungutan atau pajak. Dari pada tarik pajak lagi lebih baik pajak yang ada dikelola dengan baik dan transparan.
"Kalau pendaftaran kendaraan bermotor kan disuruh bayar SuÂrat Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah (SP3D), itu kan pajak yang masuk ke pemerinÂtahan nah itu kemana kita kan tidak tahu," katanya.
Dia menduga, usulan tersebut tidak hanya untuk menambah pemasukan negara tapi juga untuk menekan pertumbuhan kendaraan bermotor. "Tujuannya ini bukan membangun jalan saja tapi ini menghambat pertumbuÂhan kendaraan bermotor. saya pikir ini tidak tepat," katanya.
Gunadi menilai, sangat keliru jika ada pihak yang menyebut angka penjualan kendaraan bermotor sudah terlalu tinggi. Justru, saat ini, penjualan kenÂdaraan bermotor justru kurang banyak jika dibandingkan denÂgan jumlah penduduknya.
"Jika dibandingkan negara lainnya yang lebih maju maka rasio kepemilikan mereka jauh lebih besar dibandingkan kita. misalnya Thailand dan MalayÂsia," katanya.
Sebelumnya, para pengusaha truk menyarankan pemerintah mengenakan pajak khusus untuk membangun jalan atau
road development tax terhadap proÂdusen kendaraan.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman menyebut pemerintah berhak mengenakan pajak itu kepada tiap unit kenÂdaraan penumpang yang dijual APM. "Nanti pendapatan negara dari produsen mobil tersebut bisa digunakan secara khusus membangun jalan," terangnya.
Oleh karena itu, skema pajak itu bisa dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat" Maka APM ini dikenai
road development tax tiap kendaraan yang di jual," tuturnya. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: