Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harga Melonjak, Penjualan Kendaraan Bakal Anjlok

Jika Pajak Khusus Bangun Jalan Diterapkan

Senin, 11 September 2017, 09:31 WIB
Harga Melonjak, Penjualan Kendaraan Bakal Anjlok
Foto/Net
rmol news logo Produsen kendaraan bermotor menolak keras usulan pengusaha truk kepada pemerintah untuk menarik pajak khusus pembangunan jalan dari Agen Pemegang Merek (APM). Gabungan Pengusaha Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai saran tersebut bisa membuat harga jual kendaraan melonjak.

Ketua I Gaikindo Jongkie G Sugiarto mengatakan, usulan pengusaha truk kepada pemerintah untuk mengenakan pajak khusus membangun jalan atau road development tax terhadap produsen kendaraan pribadi sangat tidak tepat. Penerapan­nya akan menambah harga jual kendaraan pada konsumen.

"Harga mobil akan meningkat kalau dikenakan pungutan lagi, pajak apa pun namanya yang pasti harga mobil akan mening­kat," kata Jongkie.

Produsen kendaraan khawatir kenaikan harga jual karena usu­lan tersebut membuat penjualan anjlok lantaran masyarakat me­nahan daya beli. "Di lain sisi akan membuat penjualan menu­run kalau sampai penjualan menurun maka produksi perlu pengurangan," tuturnya.

Jika produksi sampai dikurangi, akibatnya yang paling ditakutin oleh perusahaan adalah pengurangan beban perusahaan ter­masuk mengurangi pasokan bahan baku dan pengurangan karyawan. "Bisa ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), itu yang tidak kami inginkan," cetusnya.

Dia berharap, APM jangan ditarik pungutan lagi. Pasalnya, kendaraan sudah banyak dibe­bani banyak pungutan. Beragam pungutan tersebut dimasukkan dalam harga jual, jika ditam­bahkan lagi pungutan baru maka minat orang untuk membeli akan berkurang.

"Produsen mobil APM sudah bayar pajak sangat besar dan pada ujungnya yang bayar ya yang beli kendaraan bermotor," katanya.

Menurut Jongkie, pembangunan jalan raya sendiri sudah menjadi tanggung jawab atau program pemerintah jadi biar saja negara yang mengaturnya dengan dana yang sudah ada. Karena itu, usulan dari pengusaha truk kepada pemerintah jangan diterapkan lantaran akan menimbulkan polemik baru.

"Pajak itu sudah masuk ren­cana pemerintah dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), itu tanggung jawab pemerintah maka wa­cana ini harus dipikirkan lagi," tuturnya.

Dia mempertanyakan, balik kepada pengusaha truk jika pajak kendaraan bermotor itu dikenakan pada jenis kendaraan seperti bus atau truk apakah pengusaha tidak merasa kebera­tan. "Akibatnya nanti harga jual truk bisa naik juga ya kan muter di situ juga kena pengusaha truk juga maka pikirkan lagi wacana ini tepat atau tidak," ucapnya.

Dewan Penasihat Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata menilai, usulan tersebut adalah kabar baik bagi pemerintah tapi kabar buruk bagi produsen kendaraan. "Kita tidak mung­kin menerima rencana karena totalitas itu tanggung jawab pe­merintah," ujar Gunadi.

Pemerintah diharapkan tidak menerapkan usulan tersebut. Menurut dia usulan harus dicer­mati lagi lantaran kendaraan bermotor sampai sekarang sudah dibebani 26 jenis pungutan atau pajak. Dari pada tarik pajak lagi lebih baik pajak yang ada dikelola dengan baik dan transparan.

"Kalau pendaftaran kendaraan bermotor kan disuruh bayar Su­rat Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah (SP3D), itu kan pajak yang masuk ke pemerin­tahan nah itu kemana kita kan tidak tahu," katanya.

Dia menduga, usulan tersebut tidak hanya untuk menambah pemasukan negara tapi juga untuk menekan pertumbuhan kendaraan bermotor. "Tujuannya ini bukan membangun jalan saja tapi ini menghambat pertumbu­han kendaraan bermotor. saya pikir ini tidak tepat," katanya.

Gunadi menilai, sangat keliru jika ada pihak yang menyebut angka penjualan kendaraan bermotor sudah terlalu tinggi. Justru, saat ini, penjualan ken­daraan bermotor justru kurang banyak jika dibandingkan den­gan jumlah penduduknya.

"Jika dibandingkan negara lainnya yang lebih maju maka rasio kepemilikan mereka jauh lebih besar dibandingkan kita. misalnya Thailand dan Malay­sia," katanya.

Sebelumnya, para pengusaha truk menyarankan pemerintah mengenakan pajak khusus untuk membangun jalan atau road development tax terhadap pro­dusen kendaraan.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman menyebut pemerintah berhak mengenakan pajak itu kepada tiap unit ken­daraan penumpang yang dijual APM. "Nanti pendapatan negara dari produsen mobil tersebut bisa digunakan secara khusus membangun jalan," terangnya.

Oleh karena itu, skema pajak itu bisa dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat" Maka APM ini dikenai road development tax tiap kendaraan yang di jual," tuturnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA